Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 4/2018 · Perda Kota Ternate No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah dan Dinas, serta perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di rumah potong hewan. Tarif retribusi diatur untuk pemeriksaan antemortem, pemakaian kandang, tempat pemotongan, tempat pelayuan daging, pemeriksaan postmortem, dan transportasi hewan ternak/daging. Selain itu, Pasal 29 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)