Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Basic Agreement On ASEAN Industrial Project"; "Suplementary Agreement To The Basic Agreement On ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project (Indonesia)", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura Dan Kerajaan Thailand (Negara-Negara Anggota ASEAN), Yang Telah Ditandatangani Di Kula Lumpur Pada Tanggal 6 Maret 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1980 · Keppres No. 56 Tahun 1980 · Keppres Nomor 56 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1980Tanggal Penetapan:12 September 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Basic Agreement On ASEAN Industrial Project"; "Suplementary Agreement To The Basic Agreement On ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project (Indonesia)", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura Dan Kerajaan Thailand (Negara-Negara Anggota ASEAN), Yang Telah Ditandatangani Di Kula Lumpur Pada Tanggal 6 Maret 1980, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1980
Tanggal Penetapan12 September 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan dua perjanjian penting yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 6 Maret 1980, yaitu 'Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects' dan 'Supplementary Agreement to the Basic Agreement on ASEAN Industrial Projects ASEAN Urea Project (Indonesia)'. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi dari negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap kedua perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)