Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 48/2003 · PP No. 48 Tahun 2003 · PP Nomor 48 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2003Tanggal Penetapan:13 Oktober 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 2003
Tanggal Penetapan13 Oktober 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur secara resmi penambahan modal yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan berasal dari berbagai sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Konversi Pinjaman Luar Negeri, dan Konversi Dividen. Penambahan modal ini berjumlah Rp821.599.750.554,47 dan telah diperhitungkan sebagai tambahan modal disetor Negara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)