Peraturan ini menetapkan Kurikulum Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C (Model Pembelajaran Blended Learning). Kurikulum ini disusun agar peserta pelatihan dapat memenuhi standar kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C, yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana. Pelatihan ini menggunakan model pembelajaran blended learning, yang menggabungkan pembelajaran mandiri secara daring (e-learning) dengan pembelajaran tatap muka (classroom). Kurikulum mencakup mata pelatihan Perencanaan PBJP Level 2, Pengelolaan Kontrak PBJP Level 2, dan Pengelolaan PBJP secara Swakelola Level 2. Evaluasi akhir peserta dilakukan secara komprehensif melalui penilaian dari pretest, post-test, tes materi, dan tes evaluasi akhir. Peserta dinyatakan lulus jika menyelesaikan tes materi, mengikuti sesi synchronous dan tatap muka, serta memenuhi nilai tes evaluasi akhir minimal 70.