Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenkes 75/2020 · Permenkes No. 75 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 75 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaKomite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 394)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan yang melibatkan manusia dan hewan coba dilakukan sesuai dengan kaidah etika yang berlaku. Pembentukan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) oleh Menteri Kesehatan bertujuan untuk pembinaan dan penegakan etika dalam penelitian kesehatan.

Ketentuan Substansial

KEPPKN bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan dan memiliki fungsi untuk membantu dalam pembinaan dan penegakan etika penelitian. KEPPKN juga bertugas memberikan masukan, melakukan akreditasi komite etik, dan menyampaikan laporan kegiatan. Keanggotaan KEPPKN terdiri dari berbagai ahli dan diusulkan oleh Kepala Badan kepada Menteri. Anggota harus memenuhi syarat tertentu dan diangkat untuk masa bakti empat tahun.

(-)

(-)