Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 1/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2005Tanggal Penetapan:24 Februari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku24 Februari 2005
Tanggal Penetapan24 Februari 2005
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mengenai arah dan kebijakan umum APBD Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:

  • Pendapatan sebesar Rp 689.173.489.626,00
  • Belanja sebesar Rp 806.826.165.627,00
  • Defisit sebesar Rp (117.652.676.001,00)
  • Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 123.126.572.001,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.473896.000.00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 117.652.676.001,00

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  • Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
  • Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan
  • Daftar Piutang Daerah
  • Daftar Pinjaman Daerah
  • Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah
  • Daftar Aktiva Tetap Daerah
  • Daftar Dana Cadangan
  • Daftar Rekapitulasi Belanja menurut Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan

Bupati Bekasi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)