di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 52/1957 · PP No. 52 Tahun 1957 · PP Nomor 52 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota, dan anggota pengganti dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota, dan anggota pengganti adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia minimal 25 tahun, memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hukum, perburuhan, dan perekonomian, serta tidak memiliki catatan kriminal. Menteri Perburuhan memiliki wewenang untuk memilih dan mengangkat ketua dan anggota dari berbagai kalangan, termasuk wakil kementerian, buruh, dan majikan. Masa jabatan anggota adalah dua tahun, dengan kemungkinan pengangkatan kembali. Anggota tidak boleh merangkap jabatan tertentu, seperti kepala daerah atau anggota DPR. Sebelum menjabat, anggota harus mengucapkan sumpah di hadapan Menteri Perburuhan.