Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 38/2019 · Peraturan Ombudsman RI No. 38 Tahun 2019 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2019Tanggal Penetapan:18 September 2019
Statuta KelembagaanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 September 2019
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik melalui investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan investigasi yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman tanpa proses verifikasi syarat formil. Investigasi ini terdiri dari pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus, yang dilakukan oleh Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus. Proses investigasi mencakup pengumpulan informasi, penyusunan laporan informasi, registrasi laporan inisiatif, dan pemeriksaan. Ombudsman memiliki kewenangan untuk meminta keterangan, memeriksa dokumen, dan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Terlapor.

(-)

(-)