Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 37/1957 · UU No. 37 Tahun 1957 · UU Nomor 37 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Pertanian & PeternakanHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VA (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun dinas 1954. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengalokasikan dana yang diperlukan bagi berbagai jawatan di bawah Kementerian Pertanian, termasuk Jawatan Perikanan Laut, Jawatan Penyelidikan Alam, dan Jawatan Kehutanan. Anggaran ini mencakup pengeluaran untuk operasional kementerian dan jawatan-jawatan terkait, serta rencana kesejahteraan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan. Kebijakan ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber, seperti penjualan hasil penelitian, produk pertanian, dan layanan lainnya yang disediakan oleh jawatan-jawatan tersebut.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)