Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 9/2020 · Perda Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523))

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi Modal Dasar dan Modal Disetor Perseroan. Penyertaan modal dapat dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Modal Dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten paling sedikit 51%. Modal Disetor Pemerintah Daerah Kabupaten paling sedikit 25% dari modal dasar, yang dipenuhi melalui penyertaan modal daerah dalam bentuk uang sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau barang milik daerah senilai Rp34.501.937.740,00 (tiga puluh empat milyar lima ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang terdiri dari tanah dan bangunan obyek wisata Sekarwangi, tanah obyek wisata Sekarwangi, tanah dan Bangunan Graha Insun Medal, gudang sistem resi gudang, serta tanah dan bangunan eks Kandep Transmigrasi.

Pemenuhan Modal Dasar dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Daerah yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, berdasarkan rencana bisnis Perseroan, hasil kajian penasihat investasi, dan kemampuan keuangan daerah. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD, yang dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal Pemerintah Daerah. Bagian laba dari pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten disetorkan ke kas daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah. Sebelum terpenuhinya Modal Dasar, bagian laba yang merupakan penerimaan daerah dialokasikan bagi penyertaan modal Perseroan pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBD.

(-)

(-)