Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 14/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2010. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 140.795.385.706,94 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.124.323.369.644,05. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 151.803.362.975,64 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.278.039.435.676,69, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 153.716.066.032,64. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 9.380.085.978,70 menjadi Rp. 182.661.512.028,36 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. 1.627.891.290,00 menjadi Rp. 719.832.410,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)