Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 8/2017 · Perda Kabupaten Sikka No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2017
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 62).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.134.750.000.000,00, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 1.194.250.000.000,00, yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit sebesar Rp. (59.500.000.000,00).
  4. Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Bagi Hasil Pajak/Retribusi dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa serta Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran Pembiayaan Daerah meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pemberian Pinjaman Daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)