Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 79 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 79/2014 · Permenhan No. 79 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 79 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Amunisi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi yang berkembang dan memastikan amunisi selalu siap digunakan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan dalam hal kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian pemeliharaan amunisi. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemeliharaan pencegahan, pemeriksaan, perbaikan, renovasi, rekondisi, dan uji coba amunisi. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan tingkat kerusakan dan lokasi, serta memastikan keselamatan dan efektivitas dalam setiap tahap pemeliharaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua proses administrasi penyelenggaraan pemeliharaan amunisi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 tanggal 5 Oktober 2009, tetapi belum mendapatkan ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)