Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015 tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 6/2015 · Perda Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanJember

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (TSPDL) dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Jember melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku dunia usaha, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ruang lingkup TSPDL meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup, serta memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah. Dana untuk TSPDL dapat dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.

Hak dan Kewajiban:

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TSPDL dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan. Perusahaan berkewajiban menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TSPDL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan.

Program TSPDL meliputi bina sosial dan lingkungan, kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta program langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSPDL.

1. Setiap usaha atau kegiatan yang telah berjalan dan perijinannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, diwajibkan melaksanakan TSPDL paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.