Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 9/2020 · Perka Bakamla No. 9 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPedoman Penyusutan Arsip
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Latar belakang dari peraturan ini adalah kewajiban setiap instansi untuk melaksanakan penyusutan arsip secara berkala.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Kearsipan: Terdiri dari Unit Kearsipan (berada di Biro Umum dan Subbagian Tata Usaha) dan Unit Pengolah (pada pejabat eselon II dan III tertentu). Unit Kearsipan I (Biro Umum) memiliki fungsi pengelolaan Arsip Inaktif, pengolahan Arsip menjadi informasi, Pemusnahan Arsip, Penyerahan Arsip Statis, serta pembinaan dan pengevaluasian kearsipan. Unit Kearsipan II (Subbagian Tata Usaha) memiliki fungsi serupa namun dalam lingkup yang lebih terbatas. Unit Pengolah bertanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip.
  2. Mekanisme Penyusutan Arsip: Meliputi pemindahan Arsip inaktif, Pemusnahan Arsip, dan Penyerahan Arsip Statis, yang dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
  3. Pengelolaan Arsip Inaktif: Menggunakan asas sentralisasi dalam penetapan kebijakan sistem pengelolaan Arsip Inaktif, SDM, prasarana dan sarana, serta pengelolaan Arsip inaktif secara elektronik.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai organisasi kearsipan, mekanisme penyusutan arsip, pengelolaan arsip inaktif, serta pengolahan dan penyajian arsip inaktif sebagai informasi publik di lingkungan Bakamla RI.

(-)

(-)