Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 1/2021 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2021 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:30 April 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaTata Cara Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan30 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan panduan yang jelas dan terstruktur dalam mengelola dan menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Proses penyusunan PITTI meliputi beberapa tahapan utama. Pertama, pengumpulan data pembentuk PITTI, yang dilaksanakan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Ketidaksesuaian. Data ini mencakup data geospasial dan non-geospasial yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penyusunan PITTI Ketidaksesuaian berdasarkan data yang dikumpulkan, melalui verifikasi data dan identifikasi ketidaksesuaian. Identifikasi ini mencakup berbagai aspek seperti ketidaksesuaian batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah. Ketiga, penetapan PITTI Ketidaksesuaian oleh Menteri. Keempat, pemutakhiran PITTI Ketidaksesuaian berdasarkan usulan ketidaksesuaian baru atau hasil perbaikan data.

Peraturan ini juga mengatur bahwa segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)