Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 251/PMK.06/2015 · PMK No. 251/PMK.06/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2015Tanggal Penetapan:29 November 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud pada Entitas Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2015
Tanggal Penetapan29 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara amortisasi Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tak berwujud pada entitas pemerintah pusat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang mengharuskan amortisasi aset tak berwujud.

Tujuan dari amortisasi aset tak berwujud adalah untuk menyajikan nilai aset secara wajar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mengetahui potensi aset dengan memperkirakan sisa masa manfaat, dan memberikan pendekatan sistematis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau modal untuk penggantian aset.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek amortisasi adalah aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat terbatas, seperti Perangkat Lunak (Software) Komputer, Lisensi, Waralaba (Franchise), Hak Cipta (Copyright), dan Hak Paten.
  2. Nilai aset yang dapat diamortisasi adalah nilai buku per 31 Desember 2015 untuk aset yang diperoleh sebelum tanggal tersebut, dan nilai perolehan untuk aset yang diperoleh setelahnya.
  3. Masa manfaat aset tak berwujud ditentukan dengan memperhatikan faktor daya pakai, tingkat keusangan, dan ketentuan hukum.
  4. Metode amortisasi yang digunakan adalah metode garis lurus, dengan mengalokasikan nilai aset secara merata setiap semester selama masa manfaat.
  5. Penghitungan dan pencatatan amortisasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang setiap akhir semester.

1. Aset Tak Berwujud yang diperoleh sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud, dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud. 2. Koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada angka 1: a. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun akumulasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas pada Neraca; b. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya Amortisasi; c. dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud.

(-)