Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 12/2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 546.413.566.649,41 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 571.701.728.669,58 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 29.988.162.020,17 dan Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 4.700.000.000,00.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dan bantuan keuangan. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)