Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2018 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 17 Seri B Nomor 8 Tahun 1999).

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana jenis retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut tidak termasuk dalam daftar retribusi yang diperbolehkan oleh undang-undang. Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga tidak lagi memungut retribusi izin peruntukan penggunaan tanah berdasarkan peraturan daerah tersebut. Pencabutan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kota Salatiga.

(-)

(-)