Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 12/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2026Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku01 Januari 2026
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanBantul

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Daerah ini disusun sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan penetapan peraturan ini adalah untuk menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang mencakup Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026, yang berfungsi sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai sebesar Rp2.443.557.413.968,89. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.311.219.955.330,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.443.557.413.968,89 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp132.337.458.638,89 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang harus ditindaklanjuti melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

(-)

(-)