Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 16/2022 · Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2022 · Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:4 Oktober 2022
Standar & Pedoman TeknisKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan04 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan serta pelaksanaan neraca komoditas melalui aplikasi Sistem Nasional Neraca Komoditas. Peraturan ini memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaku usaha dalam menyusun dan melaksanakan neraca komoditas. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berwenang melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas. Pelaku usaha diwajibkan menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kebutuhan, permohonan Persetujuan Ekspor atau Impor, serta Perizinan Berusaha. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bertanggung jawab atas verifikasi dan penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan. Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas bertugas mengelola sistem tersebut, sementara Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas penerbitan Persetujuan Ekspor dan Impor berdasarkan neraca komoditas.

(-)

  • Pegawai yang mengisi data tidak benar dapat dikenakan sanksi kepegawaian atau ketenagakerjaan.
  • Indikasi tindak pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Dokumen PDF tidak tersedia