Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 13/2002 · Perda Kota Magelang No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:7 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan07 Agustus 2002
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas Pendapatan (Dipenko), Pejabat yang ditunjuk, Retribusi Daerah, dan Retribusi parkir di tepi jalan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengubah besaran tarif retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk truk gandeng/tronton, truk box/bus, sedan/taksi/mini bus, dan sepeda motor. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian terkini dan meningkatkan pendapatan daerah.

(-)

(-)