Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut atau diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Peraturan ini mengubah rincian APBD yang mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 1.068.881.598.003,00 menjadi Rp. 1.002.290.180.811,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.105.112.169.916,00 menjadi Rp. 1.101.412.603.928,65. Defisit anggaran menjadi Rp. (99.122.423.117,65). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang menjadi Rp. 102.035.763.387,65 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 2.913.340.270,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)