di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 17/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan kewenangan Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka menjalankan otonomi daerah. Latar belakangnya adalah pemberian otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan, peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat demi peningkatan kesejahteraan.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, pemuda dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informasi, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan.
Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah, meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
Pemerintah daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan kecamatan berdasarkan azas tugas pembantuan. Penyerahan urusan diprioritaskan bagi urusan yang berdampak pada wilayah kecamatan dan lebih berhasil guna jika diserahkan kepada kecamatan.