di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Ampana, Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Agama Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Tutuyan, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea, Dan Pengadilan Agama Kaimana
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2016 · Keppres No. 13 Tahun 2016 · Keppres Nomor 13 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang lebih baik dengan membentuk sejumlah Pengadilan Agama baru di berbagai wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan 26 Pengadilan Agama baru di berbagai kabupaten di Indonesia, masing-masing dengan yurisdiksi hukum yang jelas. Pengadilan-pengadilan ini akan beroperasi di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi Agama yang relevan. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Selain itu, penetapan kelas, tugas, fungsi, dan struktur organisasi dari pengadilan-pengadilan ini akan ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri terkait.