Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Mantan Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 72/2000 · PP No. 72 Tahun 2000 · PP Nomor 72 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2000Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Mantan Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2000
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung serta janda/dudanya, sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2000. Penyesuaian ini diperlukan untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok antara mereka yang dipensiunkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Ketentuan ini menetapkan bahwa dasar pensiun bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000. Selain itu, pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung juga disesuaikan. Pensiun pokok ini dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Di samping pensiun pokok, diberikan pula tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)