Undang-Undang ini disahkan untuk menyetujui persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina mengenai warga negara yang berada secara tidak sah di wilayah masing-masing. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kenyataan bahwa sejumlah warga negara Indonesia dan Filipina tinggal dan mondar-mandir di wilayah perbatasan tanpa izin resmi, yang menyalahi peraturan imigrasi dan mengakibatkan mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah pelaksanaan usaha warga negara tersebut dan mengatur kenyataan tersebut agar dapat berlangsung secara teratur menurut hukum. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi repatriasi warga negara yang berada secara tidak sah, pengesahan sebagai penduduk tetap bagi mereka yang memenuhi syarat, dan pengaturan kunjungan ke wilayah perbatasan dengan menggunakan Kartu Lintas Perbatasan. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan repatriasi.