Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 77 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1957 tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina

Juga dikenal sebagai: UU 77/1957 · UU No. 77 Tahun 1957 · UU Nomor 77 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1957Tanggal Penetapan:19 Desember 1957
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1957
Tanggal Penetapan19 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini disahkan untuk menyetujui persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina mengenai warga negara yang berada secara tidak sah di wilayah masing-masing. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kenyataan bahwa sejumlah warga negara Indonesia dan Filipina tinggal dan mondar-mandir di wilayah perbatasan tanpa izin resmi, yang menyalahi peraturan imigrasi dan mengakibatkan mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah pelaksanaan usaha warga negara tersebut dan mengatur kenyataan tersebut agar dapat berlangsung secara teratur menurut hukum. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi repatriasi warga negara yang berada secara tidak sah, pengesahan sebagai penduduk tetap bagi mereka yang memenuhi syarat, dan pengaturan kunjungan ke wilayah perbatasan dengan menggunakan Kartu Lintas Perbatasan. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan repatriasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan persetujuan ini dapat mengakibatkan repatriasi warga negara yang bersangkutan.