Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 19/2002 · PP No. 19 Tahun 2002 · PP Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2002Tanggal Penetapan:23 April 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2002
Tanggal Penetapan23 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I. Penambahan modal ini berupa tanah, bangunan, dan fasilitas penunjang di beberapa bandar udara di Indonesia, yang sebelumnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Tahun Anggaran 1992/1993 hingga 1998/1999. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 37.164.682.024,51. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)