Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 7/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2014Tanggal Penetapan:22 Juli 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku24 Juli 2014
Tanggal Penetapan22 Juli 2014
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang menjadikan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, yang diselenggarakan berdasarkan norma kependidikan dan sistem pendidikan nasional. Tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wajib belajar 9 tahun dan program rintisan wajib belajar 12 tahun.
  2. Hak dan kewajiban satuan pendidikan, termasuk memperoleh dana operasional dan bantuan, serta melaksanakan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  3. Hak dan kewajiban peserta didik, seperti mendapatkan pendidikan agama, pelayanan sesuai bakat dan minat, penghargaan, bantuan fasilitas belajar, dan pembebasan biaya bagi keluarga miskin.
  4. Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendirian, pengintegrasian, dan penutupan satuan pendidikan, serta kurikulum yang berpedoman pada SNP.
  5. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
  6. Pendidikan khusus dan layanan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau yang berada di daerah bencana.
  7. Pendidikan berbasis keunggulan lokal untuk mengembangkan potensi daerah.
  8. Pengangkatan, penempatan, pengembangan karier, tunjangan, dan organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  9. Pendanaan pendidikan, dengan alokasi minimal 20% dari APBD.
  10. Sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku ajar dan ruang bangunan.
  11. Peran serta masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
  12. Evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi lembaga pendidikan.
  13. Kerjasama pendidikan dengan berbagai pihak.

(-)

1. Setiap pelanggaran atas peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan.