di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2020 · Permenhan No. 14 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk mengubah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan yang sebelumnya belum diatur secara lengkap. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim-tim pendukung seperti Tim Evaluasi Spesifikasi Teknis dan Tim Kelaikan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian alat yang diadakan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan pengaturan pembiayaan pengadaan melalui berbagai sumber anggaran. Hak dan kewajiban penyedia alat juga diatur, termasuk persyaratan kualifikasi dan kewajiban untuk memenuhi ketentuan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset.