Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 09/M-DAG/PER/2/2013 · Permendag No. 09/M-DAG/PER/2/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:25 Februari 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan25 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia, sementara untuk komoditi Biji Kakao didasarkan pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, Kayu dan Kulit, serta Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)