Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 2/2018 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 Oktober 2018
Tempat PenetapanWaingapu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2015 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 588)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi ruang lingkup pemilihan Kepala Desa, susunan keanggotaan Panitia Pemilihan Kabupaten, persyaratan calon Kepala Desa, dan proses pemilihan Kepala Desa antar waktu. Secara khusus, peraturan ini menambahkan kategori calon Kepala Desa dari unsur Pegawai Honorer atau Tenaga Kerja lainnya dengan persyaratan tambahan berupa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Hak dan Kewajiban:

  • Calon Kepala Desa dari Pegawai Honorer atau Tenaga Kerja lainnya wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  • Pegawai Honorer yang terpilih menjadi Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Honorer.

(-)

(-)