di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 2/2018 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi ruang lingkup pemilihan Kepala Desa, susunan keanggotaan Panitia Pemilihan Kabupaten, persyaratan calon Kepala Desa, dan proses pemilihan Kepala Desa antar waktu. Secara khusus, peraturan ini menambahkan kategori calon Kepala Desa dari unsur Pegawai Honorer atau Tenaga Kerja lainnya dengan persyaratan tambahan berupa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Hak dan Kewajiban: