Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 2/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2009-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi kawasan dan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan Lahan Pertanian Pangan milik Petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan Petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pohuwato dengan luas paling kurang 4.739 Ha.
  3. Pengembangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui optimasi lahan pangan, termasuk intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi.
  4. Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menjamin konservasi lahan dan air.
  5. Pembinaan dan pengawasan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  6. Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi.
  7. Kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  8. Penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan Petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani.
  10. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berasal dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.
  11. Kewajiban Petani penerima insentif untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, dan memelihara kelestarian lingkungan.

(-)

Setiap kegiatan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan di luar ketentuan Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa :
  1. teguran tertulis;
  2. paksaan pemerintah;
  3. pembekuan izin; dan
  4. pencabutan izin.