Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 123 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang

Juga dikenal sebagai: PP 123/2000 · PP No. 123 Tahun 2000 · PP Nomor 123 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit dr. M. Djamil menjadi badan usaha pelayanan otonom. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan rumah sakit secara ekonomis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit dr. M. Djamil Padang sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis. Modal PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. PERJAN dapat menerima bantuan dari APBN/APBD dan hasil kerja sama dengan pihak lain. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dilakukan oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. M. Djamil sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)