Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi sejak penetapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008. Perubahan ini diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2009 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi. Kebijakan ini mencakup penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta sumber pembiayaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembiayaan defisit anggaran melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri, serta mengalokasikan anggaran untuk pendidikan yang mencapai 20,8% dari total belanja negara.