Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: UU 26/2009 · UU No. 26 Tahun 2009 · UU Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2009Tanggal Penetapan:25 Agustus 2009
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2009
Tanggal Penetapan25 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi sejak penetapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008. Perubahan ini diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2009 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi. Kebijakan ini mencakup penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta sumber pembiayaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembiayaan defisit anggaran melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri, serta mengalokasikan anggaran untuk pendidikan yang mencapai 20,8% dari total belanja negara.

(-)

(-)