Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2021 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2020 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2021. APBD mengalami perubahan dengan total penambahan sebesar Rp135.753.077.085,00, sehingga menjadi Rp2.696.453.344.427,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp357.958.144.618,00.
    • Pendapatan Transfer setelah perubahan menjadi Rp2.300.337.771.809,00.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp38.157.428.000,00.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Operasi setelah perubahan menjadi Rp1.929.757.407.140,00.
    • Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp385.803.445.772,00.
    • Belanja Tidak Terduga setelah perubahan menjadi Rp25.410.646.076,00.
    • Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp444.515.109.677,00.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp32.302.221.262,00.
    • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp3.500.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.

(-)

(-)