Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan di Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari masyarakat Desa Kajeksan yang didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan tersedianya sarana dan prasarana. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat perkotaan setempat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama desa menjadi kelurahan, luas wilayah kelurahan yang sama dengan luas wilayah desa sebelumnya, batas wilayah kelurahan yang ditetapkan, serta penduduk kelurahan yang merupakan penduduk desa sebelumnya. Inventaris kekayaan desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan dikelola oleh Kelurahan Kajeksan. Bupati berwenang mengangkat kepala kelurahan dan perangkat kelurahan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, serta memberhentikan kepala desa dan perangkat desa untuk selanjutnya diangkat sebagai Pegawai Honorer Daerah. Organisasi dan tata kerja Kelurahan Kajeksan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum berubah menjadi kewenangan wilayah kerja kelurahan sebagai perangkat daerah.

1. Dalam hal kepala kelurahan dan perangkat kelurahan belum diangkat, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa Kajeksan tetap melaksanakan tugasnya sampai diangkatnya Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan Kajeksan. 2. Keberadaan Badan Perwakilan Desa Kajeksan dengan adanya perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan dinyatakan bubar dan seluruh anggota Badan Perwakilan Desa Kajeksan diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Badan Perwakilan Desa. 3. Pemberhentian dengan hormat sebagai anggota Badan Perwakilan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. 4. Biaya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sebelum dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus berasal dari pendapatan desa. 5. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat hukum perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan status hukum dan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)