di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan di Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Latar belakang perubahan ini adalah usulan dari masyarakat Desa Kajeksan yang didasarkan pada perkembangan jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan tersedianya sarana dan prasarana. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan tetap memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat perkotaan setempat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama desa menjadi kelurahan, luas wilayah kelurahan yang sama dengan luas wilayah desa sebelumnya, batas wilayah kelurahan yang ditetapkan, serta penduduk kelurahan yang merupakan penduduk desa sebelumnya. Inventaris kekayaan desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan dikelola oleh Kelurahan Kajeksan. Bupati berwenang mengangkat kepala kelurahan dan perangkat kelurahan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, serta memberhentikan kepala desa dan perangkat desa untuk selanjutnya diangkat sebagai Pegawai Honorer Daerah. Organisasi dan tata kerja Kelurahan Kajeksan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum berubah menjadi kewenangan wilayah kerja kelurahan sebagai perangkat daerah.