Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 75/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor hortikultura melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Latar belakang peraturan ini adalah kurangnya keahlian dan keterampilan yang memenuhi standar kompetensi di bidang hortikultura. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang sistematis serta sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kaidah yang baik. Peraturan ini menetapkan bahwa standar kompetensi kerja akan ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan mempertimbangkan masukan dari Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja. Tim ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai unsur terkait dalam bidang hortikultura dan pertanian.

(-)

(-)