Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 19/1979 · PP No. 19 Tahun 1979 · PP Nomor 19 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1979Tanggal Penetapan:30 Juni 1979
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1979
Tanggal Penetapan30 Juni 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali dan menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Perusahaan Negara tertentu yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan dalam penetapan pensiun pokok antara pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan bekas Pegawai Perusahaan Negara, yang sebelumnya didasarkan pada peraturan gaji Perusahaan Negara. Kebijakan ini mengatur bahwa pensiun pokok bagi pensiunan Perusahaan Negara tertentu, termasuk janda/dudanya, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977, terhitung mulai 1 April 1979. Penetapan dan penyesuaian ini dilakukan melalui Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain itu, penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)