Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali dan menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Perusahaan Negara tertentu yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan dalam penetapan pensiun pokok antara pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan bekas Pegawai Perusahaan Negara, yang sebelumnya didasarkan pada peraturan gaji Perusahaan Negara. Kebijakan ini mengatur bahwa pensiun pokok bagi pensiunan Perusahaan Negara tertentu, termasuk janda/dudanya, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977, terhitung mulai 1 April 1979. Penetapan dan penyesuaian ini dilakukan melalui Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain itu, penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.