Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 4/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:29 April 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan29 April 2004
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 9 Tahun 1994 tentang Jasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian dan pengawasan kendaraan khusus dan kendaraan barang dari luar daerah serta memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan.

Objek retribusi adalah kendaraan angkutan khusus yang digunakan untuk pengangkutan barang tertentu yang memerlukan pengangkutan secara khusus, seperti barang curah, barang cair, barang yang memerlukan fasilitas pendingin, tumbuh-tumbuhan, dan hewan hidup. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin angkutan barang khusus terhadap kendaraan yang beroperasi di lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

Retribusi izin kendaraan angkutan barang khusus digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis kendaraan yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkutnya, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori daya angkut per 6 bulan.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin angkutan khusus, termasuk biaya survei lapangan, analisis dan evaluasi, transportasi, serta pembinaan. Instansi pemungut diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari hasil pungutan yang disetor ke kas daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.