Peraturan Daerah Kota Tual ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun 2018.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp 598.558.737.326,00 menjadi Rp 602.162.663.534,00 setelah perubahan.
2. **Belanja Daerah:** Semula Rp 668.903.128.282,00 menjadi Rp 671.483.098.110,23 setelah perubahan.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan semula Rp 70.344.390.956,00 menjadi Rp 69.320.434.576,23 setelah perubahan. Pengeluaran tetap Rp 0,00.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah diubah menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.