di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2022 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2022 ini dibentuk dengan tujuan untuk mendanai penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Tahun 2024. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena pendanaan pemilihan kepala daerah tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan strategi melalui pembentukan dana cadangan.
Dana Cadangan yang dibentuk sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah), yang akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, APBD Tahun Anggaran 2023, dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Dana ini bersumber dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam bentuk deposito atau investasi jangka pendek yang berisiko rendah, dan hanya dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan tahapan kegiatan pemilihan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Cadangan diawasi oleh aparat pengawas internal, dan pengendalian dilakukan oleh Wali Kota.