Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 2/2009 · Perda Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Mei 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Desa Pembataan, Desa Mabu’un Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Mei 2009
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Perubahan status desa menjadi kelurahan dilakukan karena Desa Pembataan dan Desa Mabu'un telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

Desa Pembataan dan Desa Mabu'un diubah statusnya menjadi Kelurahan Pembataan dan Kelurahan Mabu'un, keduanya berada di Kecamatan Murung Pudak. Batas-batas wilayah kelurahan ditetapkan dan dituangkan dalam peta lampiran Peraturan Daerah. Dengan perubahan status ini, kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum beralih menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten di bawah kecamatan. Kekayaan desa diserahkan dan menjadi kekayaan pemerintah daerah, yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan sesuai kemampuan keuangan daerah, yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Lurah dan perangkat kelurahan diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang tersedia di daerah. Pembiayaan atas perubahan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan.

(-)

(-)