di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1948 tentang Pasal Alat Pembayaran Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: UU 28/1948 · UU No. 28 Tahun 1948 · UU Nomor 28 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur dan mengawasi alat pembayaran luar negeri, dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kantor Alat Pembayaran Luar Negeri (K.A.P.) dan Fonds Alat Pembayaran Luar Negeri yang diawasi oleh Dewan Pengawas.
Ketentuan Substansial: K.A.P. bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi alat pembayaran luar negeri, dengan Direktur yang diangkat oleh Dewan Pengawas. Penduduk dan bukan-penduduk diwajibkan untuk melaporkan dan mendapatkan izin dari K.A.P. terkait kepemilikan dan transaksi benda-benda tertentu seperti emas, logam mulia, dan surat berharga. K.A.P. memiliki hak istimewa dalam menetapkan harga dan cara pembayaran. Dewan Pengawas dapat memberikan pembebasan dari kewajiban atau larangan tertentu dan menetapkan peraturan lebih lanjut untuk pelaksanaan Undang-Undang ini.