Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 16/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku03 November 2011
Tanggal Penetapan03 November 2011
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Jepara dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Jepara memiliki kondisi geografis dan demografis yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik alam maupun non-alam, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Jepara.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana yang memadai dalam APBD.
  3. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta memberikan izin pengumpulan barang dan uang.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan, serta kewajiban menjaga lingkungan hidup dan memberikan informasi yang benar.
  5. Peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana, termasuk kesempatan untuk berperan serta, kewajiban menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah, dan kewajiban melaporkan kegiatan.
  6. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan kegiatan yang berbeda pada setiap tahap.
  7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta alokasi anggaran dalam APBD.
  8. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana, termasuk sumber ancaman, kebijakan pembangunan, kegiatan eksploitasi, pemanfaatan teknologi, konservasi lingkungan, perencanaan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, dan pengelolaan keuangan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.