Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2020. Perubahan ini mengakibatkan perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan, sementara belanja daerah juga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.