Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang APBD Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2020. Perubahan ini mengakibatkan perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan, terutama pada dana perimbangan, sementara belanja daerah juga mengalami penurunan. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)