Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 194 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 194 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Pejabat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 194/1967 · Keppres No. 194 Tahun 1967 · Keppres Nomor 194 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 1967Tanggal Penetapan:21 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pejabat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 1967
Tanggal Penetapan21 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 128 tahun 1967.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan mengangkat para Deputi dan Sekretaris baru. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa individu-individu yang disebutkan memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut. Keputusan ini mengangkat Ir. Hadijanto Martosubroto sebagai Deputi Teknologi, Prof. Dr. Otto Sumarwoto sebagai Deputi Ilmu Pengetahuan Alam, Prof. Dr. Koentjaran Ingrat sebagai Deputi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan, dan Dr. Didin S. Sastradipradja sebagai Sekretaris LIPI. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan dapat diperbaiki jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)