Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 12/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2010Tanggal Penetapan:8 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku08 November 2010
Tanggal Penetapan08 November 2010
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyelaraskan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 378/Kep.GUB/B.K.A/2010. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 659.044.755.519,00 menjadi Rp. 628.788.980.500,59. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 706.239.838.394,00 menjadi Rp. 674.259.918.924,03. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan: Semula Rp. 47.195.082.875,00 menjadi Rp. 45.470.938.423.44 * Pengeluaran: Tetap Rp. 0 Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat di mana Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan tata cara penggunaan dana yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)