di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 5/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, dan organ PDAM. Organ PDAM terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, Direktur, dan bagian-bagian yang meliputi bagian umum (dengan sub bagian personalia, keuangan, dan administrasi umum) dan bagian teknik (dengan sub bagian operasional dan teknik). Di wilayah kecamatan dapat dibentuk unit PDAM sesuai kebutuhan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: