Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Talaud 5/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2012Tanggal Penetapan:21 Juni 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Tanggal Berlaku21 Juni 2012
Tanggal Penetapan21 Juni 2012
Tempat PenetapanMelonguane

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 36 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 08 Tahun 2004 seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, dan organ PDAM. Organ PDAM terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas, Direktur, dan bagian-bagian yang meliputi bagian umum (dengan sub bagian personalia, keuangan, dan administrasi umum) dan bagian teknik (dengan sub bagian operasional dan teknik). Di wilayah kecamatan dapat dibentuk unit PDAM sesuai kebutuhan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Direktur: Diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas. Memiliki tugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, menyusun rencana strategis bisnis, rencana bisnis anggaran tahunan, dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM. Direktur dilarang memangku jabatan rangkap.
  • Dewan Pengawas: Berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Bupati. Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah, memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran tahunan PDAM.
  • Pegawai: Wajib memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi kewajiban dan larangan, serta memegang teguh rahasia PDAM dan jabatan. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, menggunakan kedudukan untuk keuntungan pribadi, dan mencemarkan nama baik PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direktur, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

(-)