Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1983 · Keppres No. 40 Tahun 1983 · Keppres Nomor 40 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1983Tanggal Penetapan:25 Juni 1983
Organisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKoordinasi Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1983
Tanggal Penetapan25 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional dalam penanggulangan gelandangan dan pengemis, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang ini secara lebih terkoordinasi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis yang bersifat konsultatif dan koordinatif. Tim ini bertugas membantu Menteri Sosial dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah terkait penanggulangan gelandangan dan pengemis. Tim ini berfungsi untuk merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan penanggulangan secara terpadu, menyusun kebijaksanaan bagi tiap-tiap departemen terkait, serta mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut. Keanggotaan tim terdiri dari pejabat-pejabat yang ditunjuk dari berbagai kementerian terkait, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial. Pembiayaan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.

(-)

(-)